Langsung ke konten utama

Zakat Fitri

 

Berikut adalah risalah ringkas berkaitan dg zakat fitri

A. Hukumnya
Zakat Fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dalil akan wajibnya dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'. Ibnu Ishaq menyebutkan bahkan wajibnya zakat fitri adalah ijma'/telah disepakati oleh kaum muslimin.
Allah ta'ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكّى
Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).” [Al-a'la: 14]
Para ulama salaf mereka menafsirkan ayat ini bahwa yg dimaksud mesucikan yaitu zakat fitri.
Dan juga sebagaimana hadits dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied)” [muttafaqun alaihi]

B. Hikmahnya
1. Sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa.
2. Sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin.
Disebutkan dalam sebuah riwayat dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah, ia sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat 'ied maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu bentuk sedekah." [HR. Ibnu Majah]
3. Sebagai rasa syukur seorang hamba telah menyempurnakan puasa Ramadhannya.

C. Siapa yg wajib menunaikannya?
Yg wajib untuk menunaikan zakat fitri adalah yg memenuhi kriteria berikut:
1. Seorang yg merdeka
2. Muslim (yg memiliki makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya satu hari satu malam)
3. Dan diwajibkan untuk dikeluarkan bagi dirinya dan juga keluarga yg berada pada tanggungan nafkahnya (seperti istri, anak dan budaknya jika mereka muslim)
Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata:
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بصدقة الفطر عن الصغير والكبير والحر والعبد ممن تمونون
“Rasullah sholallahu alaihi wasalam  memerintahkan menunaikan zakat fithri untuk anak kecil, orang tua, orang merdeka, dan budak yang masuk dalam tanggungannya” [HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan]

D. Kadar Zakat Fitri
Setiap jiwa wajib mengeluarkan dari Jenis-jenis yang dapat dibayarkan sebagai zakat fithri seperti semua jenis makanan pokok, gandum, kurma, keju, dan kismis (anggur kering).  Hal berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry radliyallaahu ‘anhu :
كنا نخرج زكاة الفطر صاعا من طعام أو صاعا من شعير أو صاعا من تمر أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب
“Dulu kami mengeluarkan zakat fithri (sebanyak) satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ tamr (kurma), atau satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering (kismis)” [muttafaqun alaihi]
Dan yg perlu diperhatikan adalah tidak boleh mengeluarkan zakat fitri berupa uang, dan inilah pendapat jumhur fuqoha'(Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Ibnu Hazm) kecuali Imam Abu Hanifah. Imam Nawawi di dalam syarah shohih muslim mengomentari pendapat Abu Hanifah bahwa pendapat beliau itu tertolak.
NB: 1 sho' kira-kira 3 kg beras. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam hal ini ketika para ulama kontemporer mengkonversikan sho' ke ukuran zaman sekrang.
Adapun ketentuan yg dijelaskan oleh lembaga pemerintah seperti BAZNAS disebutkan bahwa 1 sho' sekitar 2,5 kg / 3,5 liter beras. (https://baznas.go.id/zakatfitrah) Wallahu alam
*Bagaimana hukum membayar zakat fitri dg uang?*
Jika seseorang mengeluarkan zakat fitri yg diberikan kepada amil zakat/diserahkan kepada fakir miskin sendiri dg niatan itu adalah zakat fitri maka tidak diperbolehkan. Adapun jika memberikan uang kepada amil zakat agar mereka membantu membelikan beras (misalnya) maka hal ini diperbolehkan karna amil zakat dalam kasus ini sebagai wakil untuk membelikan barang. Akad yg dibangun adalah _wakalah_ dan harus jelas akad yg dibangun tersebut.

E. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Waktunya adalah sebelum manusia keluar untuk sholat iedul fitri. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ  قَالَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ
Rasulullah ﷺ telah memerintahkan Kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Ia berkata; Ibnu Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu. Ia berkata; Ibnu Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.  [HR. Abu Dawud]
Dan boleh mendahulukan pembayaran 1 atau 2 hari sebelumnya inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.
Adapun mengakhirkan sampai selesai sholat iedul fitri maka ini tidak diperbolehkan dan dianggap seperti shodaqoh biasa. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari sahabat Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :
.... من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
….Barangsiapa yang menyerahkannya sebelum shalat (‘Ied), berarti ia adalah zakat yang diterima.  Dan barangsiapa yang menyerahkan setelah shalat (‘Ied), maka ia hanyalah sedekah biasa
Barangsiapa yg mengeluarkan zakat setelah sholat ied maka hal tersebut dianggap sebagai qodho' dan ia berdosa karna telah menyelisihi sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

F. Yg Berkah Mendapatkan Zakat Fitri
Adapun golongan yang berhak menerima zakat fithri hanyalah dari golongan orang-orang miskin saja, sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
“Rasulullah sholallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta menjadi makanan bagi orang-orang miskin”  [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim]

Disusun oleh: Muh. Rujib Abdullah,S.H,M.Pd.
Diambil dari kitab al-Wajiz fi Fikhi Sunnati wal Kitabi al-Aziz  dan referensi lainnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Tugas Mandiri dan Tugas Refleksi untuk PPG Modul Profesional Mapel Fikih

  Selamat datang di blog belajar kami! Dalam perjalanan pendidikan, setiap langkah yang kita ambil membawa kita menuju pemahaman yang lebih dalam. Kali ini, kami akan membahas tugas mandiri dan refleksi  yang menjadi bagian penting dalam Program Pendidikan Guru (PPG) Modul Profesional.  Berikut ini adalah contoh yang dapat menginspirasi kamu untuk menggali lebih dalam dan merenungkan pengalaman belajar yang telah dilalui. Mari kita simak bersama! Tugas Mandiri 1. Peta Konsep atau Gagasan dari Topik 1 sampai dengan Topik 8 Gagasan-gagasan yang ditemukan dari delapan topik dalam modul ini antara lain:

Modul Profesional PPG Daljab Fikih 2025 1 File

  Bismillahirrahmanarrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Halo, teman-teman pejuang PPG Daljab! 👋   Bagi kalian yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, khususnya pada mata pelajaran Fikih, saya punya kabar baik nih! Kali ini, saya telah menyusun **kumpulan materi PPG Daljab Fikih untuk Modul Profesional** yang bisa menjadi referensi belajar kalian.   Materi-materi ini dirangkum secara lengkap dan sistematis, mencakup berbagai konsep penting yang sering muncul dalam ujian maupun tugas PPG. Dengan mempelajari materi ini, diharapkan kalian bisa lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi setiap tahapan PPG Daljab.   Nah, buat yang ingin langsung mengunduh filenya, saya sudah menyediakan link download di bawah ini. Jangan lupa untuk membagikan postingan ini kepada rekan-rekan lain yang juga membutuhkan, ya!   📥 **Download Materi PPG Daljab Fikih Modul Profesional**:  https:/...

Kumpulan Modul Pedagogik Fikih PPG 2025 1-8 dalam 1 File

  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sahabat Pendidik yang dirahmati Allah ta'ala, Selamat datang di perjalanan inspiratif kita! ✨ Di sini, kita akan menyelami harta karun berupa kumpulan Modul 1-8 Pedagogik Fikih yang akan menjadi kompas dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Bersiaplah untuk menemukan mutiara-mutiara ilmu yang akan memperkaya diri dan meningkatkan kualitas pembelajaran kita.