Dari Ummu Habibah -radhiyallahu anha-, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
"Barangsiapa bisa menjaga empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat setelahnya maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka." [HR Timidzi dan Nasai]
Bagaimana bentuk sholatnya? Syaikh Sulaiman Ar-ruhaili menjelaskan hadits ini:
Ada 3 bentuk sholat:
1. Bentuk yg pertama:
Sholat dua raka'at kemudia duduk dan bertasyahud kemudian salam dan kemudian melakukan 2 raka'at lagi, duduk, bertasyahud kemudian salam. Dan model yg seperti ini adalah AFDHOL/Lebih Utama.
2. Bentuk yg kedua:
Menjadikan bentuknya seperti sholat dzuhur. Maka model seperti ini DILARANG.
3. Bentuk yg ketiga:
Mengerjakan sholat langsung 4 rakaat sekaligus dg 1 salam tanpa melakukan taysahud awal. Terdapat hadits akan hal ini dan sebagian para ulama menguatkan hadits ini. Dan model yg seperti ini JAIZ/Boleh
Dan yg paling utama adalah model yg pertama.
Sumber: Penjelasan Syaikh dalam sesi tanya jawab Syarah kitab tauhid
Disusu oleh: Muh. Rujib Abdullah
Komentar
Posting Komentar