Ada keadaan-keadaan yang harus diperhatikan ketika seseorang memandang lawan jenisnya. Lantas keadaan apakah itu dan bagaimana hukumnya?? Yuk simak!!!
1. Melihat wanita ajnabiyah(wanita asing) tanpa ada kebutuhan yg diperbolehkan dalam syariat. Dalam keadaan ini HARAM untuk melihatnya.
2. Melihat istrinya atau budaknya. Dalam keadaan ini boleh melihat seluruh apa yang ada pada keduanya selain alat kelaminnya.
NB : Pendapat yg benar adalah boleh melihat semua apa yg ada pada keduanya.
3. Melihat mahramnya atau budaknya yg diperistri orang lain. Dalam keadaan seperti ini boleh melihat keduanya selain bagian pusar sampai lutut.
NB : Dengan syarat aman dari fitnah dan syahwat
4. Melihat untuk menikahi wanita. Dalam keadaan ini boleh melihat wajah & telapak tangannya.
5. Melihat untuk pengobatan. Dalam keadaan ini boleh melihat apa yg dibutuhkan dalam pengobatan.
6. Melihat untuk persaksian & muamalah. Dalam keadaan ini hanya boleh melihat wajahnya saja.
7. Melihat budak wanita untuk dibeli. Dalam keadaan ini boleh melihat ke bagian dari budak tersebut yg menjadikan ia ingin membelinya.
Sumber : matan abi syuja'/matanul goyah wa takrib (Kitab Madzhab Syafiiah)
Akhukum : Muh. Rujib Abdullah Alu Abi Hasan
Akhukum : Muh. Rujib Abdullah Alu Abi Hasan
Komentar
Posting Komentar