Pembahasan Pertama
[Hukum Nikah]
Kita ketahui bahwa nikah adalah sebuah ibadah bahkan ibadah sepanjang masa. Seperti halnya sholat, hukum sholat adalah fardhu ain yang wajib ditunaikan seriap orang. Lantas bagaimana dg NIKAH?
Secara umum bahwa nikah adalah ibadah yg disyariatkan. Dalil yg menunjukkan hal tersebut terdapat dalam Al-Quran, Hadits & Ijma' para ulama.
[Hukum Nikah]
Kita ketahui bahwa nikah adalah sebuah ibadah bahkan ibadah sepanjang masa. Seperti halnya sholat, hukum sholat adalah fardhu ain yang wajib ditunaikan seriap orang. Lantas bagaimana dg NIKAH?
Secara umum bahwa nikah adalah ibadah yg disyariatkan. Dalil yg menunjukkan hal tersebut terdapat dalam Al-Quran, Hadits & Ijma' para ulama.
> al-Quran:
{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ}
"maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki" -Surat An-Nisa' : 3
> Hadits
Dari sahabat Abdullah bin Masud, Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda:
(يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه لع وجاء)
“Wahai para pemuda, barangsiapa yg mampu dr kalian untuk menikah maka menikahlah. Karna dalam menikah dapat menundukkan pandangan mu & menjaga kemaluan mu(dr yg haram). Barangsiapa yg belom mampu maka hendaknya ia berpuasa, karna ia adalah benteng(dr yg haram)”
> Ijma'
Sepakat seluruh manusia di bumi ini bahwa nikah disyariatkan. Baik itu yg beragama islam atau agama2 lainnya.
Ternyata hukum nikah bisa berubah sesuai dg keadaan orang tersebut. Bagaimana itu?
1. WAJIB, ketika ia hawatir terhadap dirinya jika tidak nikah ia akan terjerumus ke lembah yg haram.
2. SUNNAH, ketika ia mampu dan memiliki keinginan/syahwat dan ia tidak hawatir terjerumus kedalam yg haram.
3. HARAM, ketika pernikahan dia untuk mencelakai atau berbuat buruk kepada perempuan tersebut.
4. Makruh, ketika ia tidak memiliki syahwat(karna penyakit seperti impoten, dll)
5. Para ulama ada yg menambahkan MUBAH ketika seorang istri ridho dengan keadaan suami yg berpenyakit yg menjadikan ia tidak punya syahwat (baca, impoten atau dll)
Nah sobat... Keadaan mu yg mana nih? 😊
Di susun oleh : Muh. Rujib Abdullah Alu Abi Hasan
Referensi:
1. al-Quran
2. Hadits
3. Matan Abi Syuja'
4. Fikih Muyassar
5. Minhajut tolibin
1. WAJIB, ketika ia hawatir terhadap dirinya jika tidak nikah ia akan terjerumus ke lembah yg haram.
2. SUNNAH, ketika ia mampu dan memiliki keinginan/syahwat dan ia tidak hawatir terjerumus kedalam yg haram.
3. HARAM, ketika pernikahan dia untuk mencelakai atau berbuat buruk kepada perempuan tersebut.
4. Makruh, ketika ia tidak memiliki syahwat(karna penyakit seperti impoten, dll)
5. Para ulama ada yg menambahkan MUBAH ketika seorang istri ridho dengan keadaan suami yg berpenyakit yg menjadikan ia tidak punya syahwat (baca, impoten atau dll)
Nah sobat... Keadaan mu yg mana nih? 😊
Di susun oleh : Muh. Rujib Abdullah Alu Abi Hasan
Referensi:
1. al-Quran
2. Hadits
3. Matan Abi Syuja'
4. Fikih Muyassar
5. Minhajut tolibin
Komentar
Posting Komentar