Berikut adalah risalah ringkas berkaitan dg zakat fitri A. Hukumnya Zakat Fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dalil akan wajibnya dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'. Ibnu Ishaq menyebutkan bahkan wajibnya zakat fitri adalah ijma'/telah disepakati oleh kaum muslimin . Allah ta'ala berfirman: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكّى “ Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).” [Al-a'la: 14] Para ulama salaf mereka menafsirkan ayat ini bahwa yg dimaksud mesucikan yaitu zakat fitri. Dan juga sebagaimana hadits dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata:
memberikan manfaat untuk semua